Beranda | Artikel
Bersegera dalam Mengurus dan Membawa Jenazah
Kamis, 16 Februari 2023

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,

أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا، وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ، فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

Bersegeralah (dalam membawa) jenazah. Karena apabila jenazah itu dari orang saleh, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika tidak, berarti kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian.” (HR. Bukhari no. 1315 dan Muslim no. 944)

Faedah hadis

Faedah pertama

Terdapat dua pengertian “bersegeralah” yang terdapat dalam hadis di atas, yaitu:

Pengertian pertama, bersegera untuk mengurus jenazah (memandikan, mengkafani, dan lain-lain) dan menyalatkan jenazah. Hal ini diperkuat dengan hadis,

لَا يَنْبَغِي لِجِيفَةِ مُسْلِمٍ أَنْ تُحْبَسَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ أَهْلِهِ

Karena sesungguhnya tidak layak jasad seorang muslim ditahan di antara dua punggung keluarganya.” (HR. Abu Dawud no. 3159. Hadis ini dha’if sebagaimana penilaian Al-Albani)

Pengertian kedua, bersegera dalam mempercepat langkah ketika membawa jenazah. Ibnul Mulaqqin berkata, “Inilah makna yang lebih dekat, dan merupakan pendapat jumhur ulama.” (Syarh Al-‘Umdah, 4: 470)

Pengertian kedua ini diperkuat dengan sebuah hadis dari ‘Uyainah bin Abdurrahman, dari ayahnya,

أَنَّهُ كَانَ فِي جَنَازَةِ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ وَكُنَّا نَمْشِي مَشْيًا خَفِيفًا، فَلَحِقَنَا أَبُو بَكْرَةَ فَرَفَعَ سَوْطَهُ، فَقَالَ: لَقَدْ رَأَيْتُنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَرْمُلُ رَمَلًا

Bahwa ia berada pada jenazah Utsman bin Abu Al-‘Ash. Dan kami berjalan pelan, kemudian kami berjumpa dengan Abu Bakrah, lalu ia mengangkat cemetinya dan berkata, ‘Sungguh aku telah melihat kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kami berjalan cepat.’” (HR. Abu Dawud no. 3182)

BACA JUGA: Ikhlas Berdoa untuk Jenazah

An-Nawawi rahimahullah menguatkan pengertian kedua di atas dengan argumen kalimat dalam hadis, yaitu “berarti kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian.”

Akan tetapi, tidak ada penghalang untuk memaknai hadis tersebut dengan kedua pengertian di atas, yaitu bersegera dalam mengurus jenazah dan bersegera dalam berjalan menuju pemakaman.

Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Tidaklah terlalu jauh kalau kedua pengertian tersebut adalah pengertian yang dimaksud (oleh hadis). Hal ini karena yang dituntut adalah “bersegera”, dan tidak disebutkan secara spesifik, bersegera dalam hal apa. Wallahu a’lam.” (Al-Mufhim, 2: 603)

Pendapat untuk memaknai dengan dua pengertian tersebut sekaligus juga dipilih oleh Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah. (Fataawa, 13: 182)

Hal ini karena jika bersegera dalam membawa jenazah itu diperintahkan, maka bersegera dalam mengurus dan menyalatkan jenazah juga harusnya lebih diperintahkan lagi. Karena jika terlambat dalam mengurus jenazah, maka akan memperlambat membawa jenazah ke pemakaman.

Faedah kedua

Hadis ini merupakan dalil untuk bersegera mengurus jenazah, mulai dari bersegera dalam memandikan, mengafani, dan menyalatkan jenazah. Hal ini karena jika jenazah tersebut semasa hidupnya merupakan orang saleh, maka bersegera ketika mengurus jenazahnya akan mendatangkan maslahat untuk jenazah tersebut. Karena dia segera mendapatkan apa yang telah Allah Ta’ala janjikan berupa kenikmatan dan kelapangan di alam kubur. Kubur orang saleh itu lebih baik daripada kehidupan di dunia. Sedangkan jika jenazah tersebut semasa hidupnya di dunia bukan orang saleh, maka bersegera ketika mengurusnya merupakan kemaslahatan untuk kaum muslimin yang mengurus jenazahnya dengan menyingkirkan kejelekan dari pundak kaum muslimin.

Faedah ketiga

“Bersegera” yang diperintahkan dalam hadis ini adalah beresegera dalam bentuk yang teliti dan hati-hati, bukan bersegera yang terburu-buru dan ceroboh, sehingga justru menimbulkan mudarat bagi jenazah; atau jenazah tersebut sampai terjatuh dari keranda; atau menyebabkan kaum muslimin yang memikul jenazahnya menjadi sangat capek dan lelah. Oleh karena itu, yang perlu diperhatikan adalah tetap memperhatikan sunah dan juga memperhatikan kondisi jenazah dan juga kaum muslimin.

Adapun praktik yang kita lihat dari kaum muslimin pada zaman ini dengan menunda pemakaman jenazah selama sehari atau dua hari dengan tujuan agar seluruh keluarga berkumpul terlebih dahulu, maka perbuatan tersebut merupakan penyelisihan yang nyata terhadap perintah untuk bersegera untuk memakamkan jenazah. Juga merupakan tindakan yang merugikan si mayit sebagaimana yang disebutkan dalam hadis ini. Sehingga hendaknya disegerakan dalam pemakamannya. Jika ada sebagian dari anggota keluarga yang belum hadir, maka bisa menyalatkan ketika sudah sampai di pemakaman.

Adapun menunda dalam waktu yang tidak terlalu lama, misalnya satu atau dua jam, atau orang tersebut meninggal di pagi hari, kemudian ditunda pemakamannya sampai siang (selesai salat Zuhur atau selesai salat Jumat), agar lebih banyak dari kaum muslimin yang menyalatinya, maka hal itu tidak mengapa, insyaAllah. Atau pemakaman tersebut ditunda karena ada tujuan tertentu, misalnya ingin menyelidiki penyebab kematiannya. Karena terdapat maslahat yang nyata dari tindakan tersebut.

BACA JUGA:

Bolehkah Seorang Suami Memandikan Jenazah Istrinya?

Faedah keempat

Di dalam hadis ini terdapat dalil bahwa yang sesuai dengan sunah adalah memikul jenazah, bukan dinaikkan di atas kendaraan. Akan tetapi, jenazah boleh dibawa dengan kendaraan menuju pemakaman jika ada tujuan yang dibenarkan, misalnya lokasi pemakaman yang jauh, atau hujan lebat, atau semacamnya.

Adapun praktik kebiasaan kaum muslimin saat ini yang membawa jenazah dengan kendaraan, padahal lokasi pemakaman tidak terlalu jauh, maka hal itu hendaknya ditinggalkan dengan dua pertimbangan:

Pertama, karena praktik tersebut telah menyelisihi sunah.

Kedua, jika jenazah dibawa dengan kendaraan, tujuan atau hikmah membawa jenazah akan sulit tercapai, yaitu akan mengingatkan kaum muslimin terhadap kehidupan akhirat dan tempat kembalinya kelak. Hal ini karena memikul jenazah menuju pemakaman itu merupakan nasihat yang paling besar agar seseorang mengingat akhirat, bagi mereka yag hatinya masih hidup. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

عُودُوا الْمَرِيضَ، وَاتَّبِعُوا الْجَنَازَةَ تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ

Jenguklah orang sakit dan iringilah jenazah, hal itu akan mengingatkan kalian terhadap akhirat.” (HR. Ahmad 17: 372, sanadnya sahih)

BACA JUGA: Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan Mayit

***

@Rumah Kasongan, 20 Rajab 1444/ 11 Februari 2023

Penulis: M. Saifudin Hakim


Artikel asli: https://muslim.or.id/82849-bersegera-dalam-mengurus-jenazah.html